Tok! Hakim Ketuk Palu, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sudah Tidak Bersatu, Cerai Lewat Putusan Verstek
Pratama Arhan gugat cerai Azizah Salsha dan sudah resmi diputuskan secara verstek oleh majelis hakim. -Instagram @pratamaarhan8-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Ada kabar yang sangat mengejutkan dan datang dari pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan.
Dari kabar terbaru, ternyata itu menyangkut juga dengan rumah tangga pemain Bangkok United ini, yang dikabarkan berakhir dengan istrinya, Azizah Salsha.
Jadi, rumah tangga yang sudah dibina oleh Arhan sejak 20 Agustus 2023 ini, resmi berakhir di tahun 2025 dengan gugatan cerai ke pengadilan agama (PA) Tigaraksa.
Putusan cerai Arhan dan istrinya, disahkan dalam bentuk verstek yang memiliki artian seperti ini. Untuk mengetahui selengkapnya bisa simak di ulasan artikel berikut.
Dilansir dari laman Disway.id, bahwa rumah tangga Arhan dan Azizah itu memang sudah resmi bercerai dengan Pengadilan Agama Tigaraksa sebagai perantara.
Arhan mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan anak dari anggota DPR ini, dengan putusan verstek oleh PA Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dan, verstek sendiri adalah putusan pengadilan dengan kaitan hukum perdata, yang bisa dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir di persidangan terkait.
Sementara itu, dalam kasus perceraian Arhan, ternyata pihak tergugat atau istrinya, Azizah, tidak hadir dalam persidangan yang dimaksud. Oleh karenanya diputuskan secara verstek oleh majelis hakim.
BACA JUGA:PSSI Tunjuk Dirtek Baru Alexander Zwiers untuk Timnas Indonesia, Punya CV Kelas Piala Dunia!
Pun, jubir atau juru bicara PA Tigaraksa, Solahuddin, menuturkan bahwa pada sidang kedua, bahwa hakim sudah mengabulkan putusan cerai dari Arhan dan Azizah.
"Sidang pertama dilakukan pada 11 Agustus dan saat ini memasuki babak sidang kedua, dan sudah langsung diputuskan oleh majelis hakim," Ujar Solahuddin.
"Gugatan cerai antara (Arhan dan Azizah), diputuskan oleh majelis hakim dengan putusan verstek, sebab pihak tergugat (Azizah) tidak hadir pada persidangan," Sambungnya.
"(Soal) putusan cerai dilakukan secara verstek, dikarenakan pihak tergugat itu tidak pernah hadir pada persidangan (sebelumnya)," Imbuhnya sekali lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

