HORE! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rincian Pencairan Taspen September 2025 untuk Golongan I - IV

HORE! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rincian Pencairan Taspen September 2025 untuk Golongan I - IV

HORE! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rincian Pencairan Taspen September 2025 untuk Golongan I - IV-ist/Metro Jambi-radarindramayu.id

Golongan III 

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

BACA JUGA:Simulasi KUR BCA Pinjaman 50 Juta Tanpa Agunan, Berikut Rincian Tabelnya Lengkap dengan Syarat Pengajuannya

Jumlah pasti yang diterima pensiunan tetap bergantung pada masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan yang berlaku, meskipun pencairan Taspen dilakukan secara bersamaan.

Diharapkan bahwa para abdi negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya akan merasa lebih baik karena kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini.

Selain itu, pemerintah melalui PT Taspen terus berupaya memastikan proses pencairan yang transparan dan tepat waktu.

BACA JUGA:Pentingnya Transformasi, Ini Strategi BRI Pertahankan Kualitas Portofolio Melalui Penguatan Manajemen Risiko

H-9 Gaji Pensiunan PNS Cair

Gaji pensiunan PNS PT Taspen akan dibayarkan tepat 9 hari lagi, yaitu pada tanggal 1 September 2025.

Meskipun demikian, PT Taspen mewajibkan pensiunan PNS untuk melakukan validasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

PT Taspen telah menetapkan tiga waktu tepat untuk validasi pensiunan PNS untuk memastikan bahwa gaji dibayarkan kepada orang yang tepat. 

PT Taspen telah dipisahkan sesuai skala untuk autentikasi sendiri, yaitu satu bulan sekali untuk pensiunan yang mendapatkan tunjangan janda, duda, atau yatim veteran. 

BACA JUGA:15 Tahun Setia Bersama BRI, Chandra Nikmati Layanan Lengkap dan Praktis Bayar QRIS

Pensiunan janda, duda, atau yatim yang tidak memiliki ahli waris tertunjang dan pensiunan veteran sendiri yang mendapatkan tunjangan dua bulan sekali. 

untuk pensiunan sendiri yang tidak memiliki ahli waris tertunjang, 3 bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait