Cicilan Hanya Rp100 Ribuan Saja! Ayo Segera Ajukan Pinjaman Modal Usahamu ke KUR BSI 2025 Plafon Rp10 Juta
Cicilan Hanya Rp100 Ribuan Saja! Ayo Segera Ajukan Pinjaman Modal Usahamu ke KUR BSI 2025 Plafon Rp10 Juta-Radarindramayu-Radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Berita baik bagi pelaku UMKM yang memerlukan dana untuk usaha halal!
Bank Syariah Indonesia (BSI) secara resmi memperkenalkan kembali pinjaman KUR Syariah Bank BSI 2025, pinjaman khusus untuk modal usaha yang bebas bunga dan tanpa riba.
Program ini adalah keputusan tepat bagi kamu yang ingin mengembangkan usaha dengan prinsip syariah, aman, dan penuh berkah.
KUR BSI 2025 merupakan program pembiayaan syariah dari Bank Syariah Indonesia yang menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa guna) tanpa bunga seperti halnya pinjaman konvensional.
Keuntungan telah ditentukan sejak awal, sehingga pembayaran bulanan tetap konsisten dan tidak berfluktuasi, memberikan ketenangan pikiran bagi pemilik UMKM.
Apa Saja Keuntungan Jika Mengajukan Pinjaman ke KUR BSI 2025?
Ada beberapa keuntungan jika kamu meminjam dari pinjaman KUR BSI 2025:
- Tanpa bunga, tanpa bunga pinjaman.
- Pembayaran bulanan konsisten, tanpa ada pergeseran.
- Menggunakan perjanjian syariah: Murabahah dan Ijarah.
- Tenor yang dapat disesuaikan, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan yang simpel, bisa dilakukan secara online dari rumah.
Pinjaman ini sangat tepat untuk kamu yang ingin menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Islam dan menghindari transaksi berbasis bunga.
Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp10 Juta
Dibawah ini adalah tabel angsuran dari KUR BSI 2025 plafon Rp10 juta dengan tenor hingga 60 bulan:
- 12 bulan: Rp850.000 per bulan
- 24 bulan: Rp433.333 per bulan
- 36 bulan: Rp294.444 per bulan
- 48 bulan: Rp225.000 per bulan
- 60 bulan: Rp183.333 per bulan
BACA JUGA:Update Tabel KUR BRI Terbaru Agustus 2025, Simak Dengan Syarat Dan Kelengkapan Berkasnya!
Data diatas adalah simulasi dan bisa menjadi acuan awal untuk kamu menentukan tenor dan cicilan mana yang sesuai dengan kemampuanmu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

