Pinjaman Sampai 500 Juta Di Bank Bisa Tanpa Riba? Simak Tabel KUR BSI Terbaru Agustus 2025!
Update Tabel KUR BSI Terbaru Agustus 2025-radarindramayu.id-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2025 kembali hadir sebagai angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang berjuang mengembangkan bisnis di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Melalui skema pembiayaan berbasis prinsip syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan plafon mulai dari Rp10 juta yang aman, bebas riba, dan dirancang untuk membantu pelaku usaha mendapatkan modal tambahan tanpa harus terbebani bunga yang tinggi.
Tidak hanya itu, proses pengajuan KUR BSI 2025 terbilang mudah karena persyaratannya relatif sederhana, sehingga memudahkan siapa saja yang sudah memiliki usaha berjalan minimal enam bulan untuk segera mengakses dana pembiayaan.
Dengan margin tetap 6% per tahun, simulasi angsuran KUR BSI 2025 juga cukup terjangkau, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan keuangan dengan lebih tenang sambil tetap fokus pada peningkatan produktivitas dan ekspansi usaha.
BACA JUGA:Jay Idzes Resmi Merapat ke Sassuolo! Transfer Paketnya Bikin Heboh Italia
Melihat kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, KUR BSI 2025 menjadi solusi pembiayaan yang layak dipertimbangkan, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun nasional.
- WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan
- Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah
BACA JUGA:Berapa Bunga Angsuran Pinjaman KUR BRI Plafon Rp100 Juta?
- Legalitas usaha (izin usaha atau dokumen pendukung)
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
Cara Pengajuan di Kantor Cabang
1. Datang langsung ke kantor cabang BSI terdekat
2. Bawa semua dokumen persyaratan
3. Isi formulir aplikasi KUR
BACA JUGA:Cek Angsuran Pinjaman KUR BRI Plafon Rp150 Juta 2025! Lengkap Syarat Pengajuannya!
4. Tunggu proses verifikasi dan pencairan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

