Butuh Pinjaman Diluar KUR, Berikut Skema Pinjaman BRI Non KUR Plafon 100 Juta Lengkap dengan Cicilannya

Butuh Pinjaman Diluar KUR, Berikut Skema Pinjaman BRI Non KUR Plafon 100 Juta Lengkap dengan Cicilannya

pinjaman bri non kur-bri-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan dana diluar skema pinjaman KUR, bisa mengajukan pinjaman BRI Non KUR.

Bank Rakyat Indonesia atau BRI di tahun 2025 ini tidak hanya menghadirkan pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pinjaman BRI Non KUR merupakan salah satu jenis pinjaman yang bersifat pribadi, artinya pinjaman ini dapat digunakan diluar kebutuhan usaha.

Pinjaman BRI Non KUR ini bisa menjadi solusi pembiayaan untuk kebutuhan pribadi yang layak untuk di pertimbangkan.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Darurat 10 Juta? Aktifkan Fitur DANA Cicil di Aplikasi Sekarang Juga

Berbeda dari KUR yang memiliki batasan tertentu untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pinjaman non KUR dari BRI punya jangkauan lebih luas.

Produk Non KUR ini sangat cocok untuk kamu yang butuh dana tambahan, baik untuk keperluan pribadi seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, maupun pengembangan usaha berskala menengah.

Jika KUR fokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan subsidi bunga dari pemerintah, maka pinjaman Non KUR BRI dapat digunakan lebih fleksibel.

Berbeda dengan KUR, meskipun  tidak mendapatkan subsidi bunga langsung dari pemerintah, namun permintaan untuk pinjaman Non KUR cukup banyak diajukan.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Paling Hits di Gantar, dari Masakan Rumahan sampai Ayam Krispi Kekinian

Salah satu keunggulan dari pinjaman ini adalah pilihan tenor (jangka waktu pelunasan) yang bervariasi, dengan cicilan yang ringan.

Tabel Pinjaman Non KUR BRI

Pinjaman Rp5.000.000:

  •     Tenor 12 bulan: Rp476.000/bulan
  •     Tenor 24 bulan: Rp269.000/bulan
  •     Tenor 36 bulan: Rp203.000/bulan
  •     Tenor 60 bulan: Rp146.000/bulan

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran KUR BRI 10 Juta Sampai 150 Juta untuk UMKM Terbaru 2025, Ternyata Syaratnya Mudah!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait