Bolehkah Kibarkan Bendera One Piece Di Samping Bendera Merah Putih Saat HUT RI ke-80? Ada Undang-Undangnya!
Bolehkah Kibarkan Bendera One Piece Di Samping Bendera Merah Putih Saat HUT RI ke-80 Ada Undang-Undangnya!-istimewa-radarindramayu.id
UU 24/2009 secara rinci mengatur bagaimana bendera Merah Putih diperlakukan saat berdampingan dengan bendera lain:
Pasal 17 ayat 1 dan 2: Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, ukuran dan tinggi tiang harus setara. Merah Putih harus berada di kanan atau di posisi tengah tergantung jumlah bendera.
Pasal 21: Jika dikibarkan bersama bendera panji organisasi, Merah Putih harus:
- Dipasang di sebelah kanan jika berdampingan satu panji
- Di posisi depan dan tengah jika lebih dari dua panji
- Dibawa paling depan dalam defile atau pawai
- Tidak disilang atau diletakkan lebih rendah dari panji lain
- Lebih besar dan lebih tinggi dari bendera lainnya
Larangan Keras Terkait Bendera Negara
Pasal 24 UU 24/2009 menyatakan bahwa setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau merendahkan kehormatan bendera negara
- Menggunakan bendera untuk reklame atau pembungkus barang
- Mengibarkan bendera yang rusak, robek, kusut, atau luntur
- Mencetak huruf, angka, simbol, atau gambar di atas bendera negara
- Memasang benda lain yang bisa menurunkan kehormatan bendera
Jika pelanggaran terjadi, pelakunya dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 hingga 68.
Alasan Bendera One Piece Ikut Dikibarkan?
Bendera One Piece bukan hanya elemen dekoratif bagi para penggemar. Ia memiliki nilai simbolis: perlawanan terhadap sistem yang menindas, semangat mengejar mimpi yang mustahil, dan solidaritas yang tinggi antar anggota kelompok.
Bagi sebagian generasi muda Indonesia, terutama yang aktif di media sosial dan akrab dengan budaya Jepang, bendera ini adalah lambang identitas alternatif.
Mereka ingin menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan bisa dirayakan bukan hanya dengan cara konvensional, tapi juga dengan ekspresi personal yang relevan dengan budaya mereka.
Namun sayangnya, kurangnya literasi hukum tentang simbol negara bisa membuat ekspresi semacam ini berpotensi menjadi tindakan yang dianggap menyalahi aturan meskipun tanpa niat buruk.
BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu! Ini Dia Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Tanpa Ribet!
Dalam negara demokratis seperti Indonesia, ekspresi budaya sangat dihargai. Namun, tetap ada garis batas yang tidak boleh dilanggar, terutama jika berkaitan dengan simbol kenegaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

