Masuk Jebakan Batman karena Galbay Pinjol Ilegal? Ini 2 Cara Lapornya ke OJK dan Kominfo Sesuai Undang-undang
Masuk Jebakan Batman karena Galbay Pinjol Ilegal? Ini 2 Cara Lapornya ke OJK dan Kominfo Sesuai Undang-undang -ist/Created by - R. Herdi-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Apakah kalian salah satu orang yang terjebak dengan skema gagal bayar atau galbay pinjol ilegal dan diteror oleh pihak pinjol tersebut?
Tentunya fenomena pinjaman online di internet kian makin marak, tentunya ini disebabkan oleh faktor kondisi keuangan dan kebutuhan yang semakin meningkat.
Di kala itu, aplikasi pinjol atau pinjaman memang menjadi solusi yang menyegarkan tapi, tahukah kalian bahwa mayoritas platform pinjaman online di Indonesia ini adalah ilegal atau tidak berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?
Ada banyak pinjol ilegal yang tersebar di internet dan ada banyak juga orang yang terjebak ke dalamnya. Apakah kalian adalah salah satunya?
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
Nah, di sini kita akan membahas tentang bagaimana jika kita galbay pinjol ilegal dan cara melaporkannya jika sudah terjebak di dalamnya.
Meskipun pemerintah berkomitmen untuk melakukan penertiban, masih ada banyak aplikasi pinjol yang tersebar tanpa izin dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Masyarakat sangat takut terhadap praktik penagihan pinjol ilegal, termasuk bunga mencekik dan ancaman penyebaran data pribadi.
Selain itu, ribuan aduan telah diterima oleh OJK mengenai praktik pinjol ilegal. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memblokir situs dan aplikasi pinjol yang tidak berizin.
Untuk menanganinya dengan cepat dan efisien, peran aktif masyarakat sangat penting.
Agar masyarakat dapat secara aman dan mudah melaporkan pinjol ilegal, OJK dan Kominfo telah menyediakan saluran resmi
1. Mengajukan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika Anda mengalami kesulitan atau dirugikan oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online, Anda berhak untuk mengajukan pengaduan kepada OJK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

