Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Benarkah? Ini Jawaban Menteri Rini dan Penjelasan PT Taspen

Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Benarkah? Ini Jawaban Menteri Rini dan Penjelasan PT Taspen

Benarkah Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025? Ini Jawaban Menteri Rini dan Penjelasan PT Taspen -istimewa-

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.000
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

BACA JUGA:Sah! Bukan Persib Bandung, Persebaya vs PSIM Yogyakarta Jadi Laga Pembuka Liga 1 2025-2026

Jumlah di atas hanya mencakup gaji pokok. Masih ada tunjangan lain seperti untuk istri atau suami, anak, serta tunjangan jabatan dan kinerja.

Tunjangan kinerja PNS (tukin) ditetapkan oleh instansi masing-masing dan besarannya bisa berbeda antar kementerian.

Bagaimana dengan pensiunan PNS? Sampai Juli 2025, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiun.

PT Taspen menyatakan melalui akun @taspen, “Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih.”

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Shayne Pattynama Resmi Gabung Klub Raksasa Thailand Buriram United

Pernyataan itu menanggapi rumor di media sosial bahwa gaji pensiunan akan naik mulai 1 Juli 2025.

Namun realitanya, gaji pensiunan tahun ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025 dan belum mengalami penyesuaian.

Berikut gambaran besaran gaji pensiunan yang berlaku berdasarkan golongan terakhir mereka saat aktif:

  • Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
  • Golongan II: Maksimal Rp3.208.800
  • Golongan III: Hingga Rp4.029.536
  • Golongan IV: Tertinggi Rp4.957.008

BACA JUGA:Siapkan NIK hingga QR Code di Aplikasi Pospay, Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos

Pensiunan juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sebesar Rp74.420 per anggota keluarga.

Masih ada tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku pada lembaga bersangkutan.

Isu kenaikan ini muncul karena desakan ekonomi dan harapan para pensiunan terhadap peningkatan kesejahteraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait