15 Agustus Jadi Penentu! Taspen Buka Suara soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
15 Agustus Jadi Penentu! Taspen Buka Suara soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS-asninstitute/radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Pensiunan PNS, simak informasi resmi berikut ini. Belakangan ini isu kenaikan gaji Pensiunan PNS ramai dibicarakan di media sosial. Banyak klaim muncul soal rapelan hingga Rp6–7 juta.
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun PNS menegaskan semua itu belum didukung regulasi atau proses resmi apa pun.
Biasanya, Nota Keuangan dan Rancangan APBN disampaikan Presiden pada 16 Agustus. Tahun ini berbeda. Karena jatuh pada hari Sabtu, penyampaian dimajukan menjadi Jumat, 15 Agustus 2025.
Presiden akan mengumumkan kebijakan fiskal dan kemungkinan kenaikan gaji ASN aktif maupun pensiunan saat itu.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025, Berikut Skema Rincian Cicilan Berdasarkan Pinjaman 100 Juta
Informasi resmi tertulis bahwa hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah baru tentang kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. PP terakhir adalah PP 2024 dan masih berlaku.
Tak ada dasar hukum untuk rapel gaji. Rapelan hanya terjadi kalau ada pemberlakuan resmi surut.
Tahun lalu ada rapelan karena kenaikan mulai Maret 2024. Tahun ini, belum ada kenaikan, maka tidak ada rapelan gaji.
PT Taspen juga telah memberi klarifikasi tegas. Tidak ada informasi atau proses penyaluran rapelan gaji pensiunan pada bulan Agustus 2025. Semua isu yang menyebut ada pencairan dana pensiunan PNS bulan itu adalah hoaks.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Bisa Cair Rp50 Juta Tanpa Agunan, Ini Cara Jitu Biar Pengajuan Cepat di ACC!
Presiden akan membacakan Nota Keuangan RAPBN 2026 pada 15 Agustus. Kebijakan prioritas yang akan diumumkan mencakup bantuan makanan bergizi gratis, Program Sekolah Rakyat.
Kemudian Koperasi Merah Putih, layanan kesehatan gratis, dan penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan irigasi serta bendungan. Semua itu masih dalam kerangka fiskal RAPBN 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

