Kabar Gembira! Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Ceknya!

Kabar Gembira! Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Ceknya!

Pekerja yang Terkena PHK bisa Menerima BSU 2025 dengan Kriteria Berikut Ini-Klinik Informasi-Radarindramayu.id

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025

Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan

Bukan penerima bantuan PKH, BPNT, atau bantuan lainnya

Bukan berprofesi seperti TNI, ASN, POLRI 

Untuk memastikan apakah kamu masih masuk dalam daftar penerima BSU 2025 atau bukan berikut cara mengeceknya.

Cek Penerima BSU Lewat Situs Resmi Kemnaker

Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id

Gulir ke bawah hingga bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"

Masukkan NIK dan kode captcha

Klik "Cek Status"

Tunggu notifikasi status penerimaan muncul

Nantinya dana akan dikirim langsung ke nomor rekening penerima

BACA JUGA:Tembus 5 M! Marc Klok Kaget Hadiah Juara Piala Presiden Jauh Lebih Besar Ketimbang di Hadiah Juara Liga 1

BACA JUGA:Tegas! ET Minta Pemerintah dan DPR Permudah dan Sederhanakan Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Bagi pekerja yang terkena PHK dan memenuhi kriteria penerima BSU bisa segera cek, karena nominalnya bisa untuk membeli kebutuhan harian. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait