Kabar Gembira! Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Ceknya!
Pekerja yang Terkena PHK bisa Menerima BSU 2025 dengan Kriteria Berikut Ini-Klinik Informasi-Radarindramayu.id
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025
Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan penerima bantuan PKH, BPNT, atau bantuan lainnya
Bukan berprofesi seperti TNI, ASN, POLRI
Untuk memastikan apakah kamu masih masuk dalam daftar penerima BSU 2025 atau bukan berikut cara mengeceknya.
Cek Penerima BSU Lewat Situs Resmi Kemnaker
Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
Gulir ke bawah hingga bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"
Masukkan NIK dan kode captcha
Klik "Cek Status"
Tunggu notifikasi status penerimaan muncul
Nantinya dana akan dikirim langsung ke nomor rekening penerima
Bagi pekerja yang terkena PHK dan memenuhi kriteria penerima BSU bisa segera cek, karena nominalnya bisa untuk membeli kebutuhan harian. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

