Presiden Prabowo Resmikan Aturan Baru: Jamin Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Presiden Prabowo menetapkan aturan baru, korban PHK dijamin dapat 60% gaji selama 6 bulan - canva - radarindramayu.id
BACA JUGA:Pengguna Paylater Semakin Meningkat! Apakah Gaya Hidup atau Kebutuhan yang Mendesak?
Dukungan finansial selama enam bulan ini diharapkan dapat membantu para pencari kerja untuk beradaptasi dengan kondisi baru serta meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Melalui revisi aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Dengan iuran yang lebih rendah namun tetap memberikan manfaat yang sama, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara keberlanjutan program dan keringanan bagi pekerja serta perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

