DPRD Indramayu Bahas Raperda Perampingan OPD, Jumlah Perangkat Daerah Jadi 26

DPRD Indramayu Bahas Raperda Perampingan OPD, Jumlah Perangkat Daerah Jadi 26

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar rapat paripurna penyampaian hasil kajian Bapemperda terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, pekan lalu.-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna terkait penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, pekan lalu.

Dalam rapat tersebut, agenda utama yang dibahas ialah hasil kajian Bapemperda mengenai Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu sebagai langkah penyesuaian sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Anggota Bapemperda, Bhisma Panji Dhewanthara menjelaskan, dalam rancangan regulasi terbaru, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyesuaian struktur perangkat daerah agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Menurut Bhisma, langkah penataan tersebut dipengaruhi kondisi fiskal daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Indramayu pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja APBD.

BACA JUGA:Ketua DPD PAN Indramayu Resmi Dilantik, Surya Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu

“Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Bhisma.

Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada APBD murni tahun anggaran sebelumnya, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp2,684 triliun.

Namun pada tahun anggaran berikutnya turun menjadi Rp2,335 triliun atau berkurang sekitar Rp348,7 miliar, setara 12,99 persen.

Menurunnya kapasitas fiskal tersebut menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penyesuaian perangkat daerah, termasuk melalui penataan dan perampingan organisasi agar lebih sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Identitas Aman Yani Diduga Dipalsukan, Keluarga Tunggu Pendalaman Polisi

Pengaturan perangkat daerah nantinya mencakup pembentukan, perubahan, penggabungan, perampingan, hingga penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai wadah penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Melalui Raperda tersebut, lanjut Bhisma, diharapkan dapat tercipta kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Sementara itu, Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu menjelaskan, kelembagaan perangkat daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait