Gedong Duwur Diduga Dirusak Kru Film, TACB Soroti Pelanggaran di Cagar Budaya

Gedong Duwur Diduga Dirusak Kru Film, TACB Soroti Pelanggaran di Cagar Budaya

Terlihat tembok Gedong Duwur yang ternodai oleh cairan cat dan cairan semen, Senin (24/11/2025). -Foto: Burhannudin. -radarindramayu.id

Terkait tindak lanjut, Dedy menyatakan bahwa opsi hukum tetap terbuka mengacu pada peraturan yang berlaku.

Katanya, jalur somasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sedang dipertimbangkan. 

"Dalam Undang-Undang itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan perusakan terhadap benda cagar budaya akan dikenakan kurungan, hukuman kurungan (penjara) itu ada undang-undang leks specialis, ya, atau undang-undang cagar budaya, itu minimal (kurungan/penjara) 1 tahun dan denda hampir 500 juta," ungkapnya. 

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang dialog kepada kru film yang bersangkutan. 

“Kita tidak mengedepankan pada aturan atau Undang-Undang Cagar Budaya, tapi kita kedepankan dari kru film itu bagaimana langkahnya," kata dia. 

BACA JUGA:91.557 Warga Indramayu Terima BLTS Kesra dari Kemensos RI

Dedy berharap, pihak produksi film menunjukkan tanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kita syukur-syukur mereka mau melakukan perbaikan. Dan meminta maaf atas aktivitas yang sudah dilakukan," harapnya.

Di saat bersamaan, Nang Sadewo, seorang budayawan Indramayu, mengatakan bahwa para kru produksi film horor sudah berizin menggunakan bangunan cagar budaya.

Tetapi, kata Nang Sadewo, izin penggunaan sudah melenceng jauh daripada hal yang semestinya. 

"Pada prinsipnya izinnya itu sudah, tetapi ternyata tujuan daripada penggunaan tempatnya ini melenceng jauh, karena sudah melakukan tindakan yang bukan lagi hanya meminjam, tetapi sudah lebih dari itu, adalah merusak," ujar Nang Sadewo. 

Diketahui, Gedong Duwur telah memiliki status "Cagar Budaya" berdasarkan penetapan resmi kepala daerah. 


Tampak bagian tembok Gedong Duwur yang ternodai cairan cat dan cairan semen, Senin (24/11/2025).-Foto: Burhannudin. -radarindramayu.id

Status tersebut didukung oleh landasan hukum kuat, yakni UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1, UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Indramayu pada 2023, kemudian secara resmi ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2025. 

BACA JUGA:Teknisi Indonesia Robet B Simanullang Raih Prestasi Mendunia, Juara 3 World Technician Grand Prix

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: