Motif Balas Dendam Jadi Pemicu Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Motif Balas Dendam Jadi Pemicu Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Rumah di Jalan Siliwangi No 52, Kelurahan Paoman Indramayu, menjadi tempat R dan P melancarkan aksinya menghabisi nyawa satu keluarga sekaligus. -Burhannudin.-radarindramayu.id

Kedua pelaku membawa kabur salah satu mobil milik korban dan menyewa kamar hotel di kawasan Jatibarang. 

BACA JUGA:Update Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Plafon 30 Juta dan Strategi UMKM untuk Mendorong Pertumbuhan Usaha

Emas yang diambil dari rumah korban kemudian diserahkan kepada P untuk dijual di Pasar Mambo seharga Rp3 juta. Dengan uang itu, P membeli terpal.

"Pada 30 Agustus dini hari, kelima jenazah dipindahkan menggunakan terpal ke halaman belakang rumah dan dikuburkan dalam satu liang. Rumah korban dibersihkan dan kendaraan korban turut dibawa kabur. Alat pemukul berupa pipa besi kemudian dibuang ke Sungai Cimanuk," jelas Hendra.

Upaya menghilangkan jejak membuat P dan R berpindah ke sejumlah daerah, seperti Semarang, Demak, hingga Surabaya, sebelum kembali ke Indramayu. 

Di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, keduanya berencana melaut sebagai anak buah kapal. Namun, pelarian mereka berakhir ketika aparat menangkap keduanya pada 8 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di daerah tersebut. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Ditangkap, Pernah Jadi Rekan Kerja di Bank

"Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Hendra.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi cangkul, ember kecil, seprei dengan bercak darah, terpal berwarna biru, tali tambang, batako, dua unit kendaraan, kwitansi gadai senilai Rp19 juta, serta sejumlah dokumen transaksi perbankan atas nama pihak ketiga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: