Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Tangani TPPO Lewat Rakor Lintas Sektor

Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Tangani TPPO Lewat Rakor Lintas Sektor

Kepala Disduk P3A, Iman Sulaeman (pakai peci), berfoto bersama jajaran SKPD usai rakor gugus tugas TPPO, Rabu (13/8/2025).--radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2025 pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Disduk-P3A ini mengundang perwakilan dari 90 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kecamatan se-Kabupaten Indramayu. 

Fokus utama pertemuan ini adalah memperkuat sinergi antarinstansi, mengevaluasi capaian program yang telah dijalankan, serta menyusun strategi terpadu dalam upaya perlindungan dan penanganan korban perdagangan manusia.

BACA JUGA:Rincian Simulasi Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 100 Juta, Berikut Syarat Lengkap Pengajuan Serta Angsuran Terbaru

Cicih Sukarsih, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak sekaligus Ketua Pelaksana Rakor, menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merusak martabat korban. 

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan tidak boleh setengah hati.

“Rapat koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan penguatan dalam upaya pencegahan, termasuk pembentukan tim kecil yang bertugas menjamin perlindungan korban. Kolaborasi lintas OPD menjadi kunci utama agar penanganan berjalan optimal dan angka kasus TPPO di Indramayu bisa terus ditekan,” ujarnya.

Kepala Disduk-P3A Indramayu, Iman Sulaeman, turut menyoroti masih ditemukannya kasus TPPO di lapangan meskipun berbagai langkah seperti sosialisasi dan pengawasan telah dilakukan. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 100 Juta 5 Tahun, Berikut Simulasi Serta Cicilan yang Didapatkan Mulai 216 Ribu Saja

Ia menekankan perlunya memastikan legalitas dokumen bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak dalam perdagangan orang.

“Kita harus bergerak cepat untuk menciptakan sistem pencegahan yang efektif. Jika kasus sudah terjadi, penanganannya menjadi lebih rumit. Inilah saatnya kita wujudkan Indramayu REANG dengan memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Edi Kusmayadi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Indramayu memberikan paparan mengenai TPPO, mulai dari definisi, faktor pemicu, hingga contoh kasus seperti praktik pengantin pesanan dan eksploitasi pekerja migran perempuan asal Indramayu.

Sejumlah faktor yang turut mendorong terjadinya TPPO di antaranya kemiskinan, minimnya lapangan kerja, rendahnya pendidikan dan keterampilan, pengaruh tradisi budaya, hingga keterlibatan jaringan kejahatan terorganisir.

Untuk mengatasi hal tersebut, Edi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi, penguatan ekonomi keluarga, pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja, sinergi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi untuk pengawasan dan pelaporan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: