Kematian Tragis Putri Apriyani Guncang Indramayu, Oknum Polisi Jadi Terduga Pelaku
Kuasa hukum Toni RM mendampingi Karja, memberikan keterangan kepada awak media atas kematian Putri, Minggu (10/8/2025).-Burhannudin.-radarindramayu.id
Hal ini memperkuat dugaan bahwa motif ekonomi menjadi latar belakang peristiwa naas ini.
BACA JUGA:Edisi Senin! Saldo Gratis dari Link DANA Kaget Hari Ini Rp325.000 Bagi Pengguna yang Beruntung!
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel —dua milik korban dan satu milik AS— serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dan korban.
Beberapa saksi juga telah diperiksa. Kasus ini kini ditangani dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung maut.
Bila ditemukan unsur perencanaan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana akan dikenakan.
"Si terduga ini, ya. Seandainya nanti sudah diperiksa, ternyata memang ada perencanaan, ya, sudah, berarti nanti ditambahkan, (pasal) 340," ujar Toni RM, kuasa hukum keluarga Putri, Minggu 10 Agustus 2025.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman untuk Kebutuhan Pribadi? Simak Tabel Angsuran Pinjaman Kupedes BRI Terbaru 2025
Sementara itu, AS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Indramayu.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum meminta bantuan masyarakat, agar segera melaporkan kepada aparat bila mengetahui keberadaan tersangka.
Informasi lain menyebutkan, warga sekitar lokasi kos mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di tempat tersebut, yang kerap didatangi tamu luar dan sebelumnya pernah menjadi sasaran penggerebekan aparat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

