Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap TS (65) asal Kecamatan Juntinyuat kasus TYPO dengan memberangkatkan orang sebagai TKI ke Negera Timur Tengah, Kamis (3/7/2025).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara kawasan Timur Tengah.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, Kamis (3/7/2025) mengatakan kasus TTPO tersebut berhasil terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023.
Polisi berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, diduga kuat memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi, yang notabene merupakan negara tujuan yang sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan.
“Perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023, korban dijanjikan proses keberangkatan cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, serta uang fit senilai Rp7 juta,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemcam Jatibarang bersama Lurah Se-Kecamatan Jatibarang Sambangi Polsek Jatibarang
Diungkapkan Arwin salah satu korban, bernama Wasinah binti Sumali Kadi, meninggal dunia di Arab Saudi setelah diduga mengalami penganiayaan oleh majikan.Sementara satu korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan setelah mengalami sakit selama bekerja di sana.
“Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian,” tandas Arwin.
BACA JUGA:Kapolres Indramayu Resmikan Gedung TMC dan Luncurkan Tilang Elektronik Statis
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Sekali lagi bagi masyarakat harus berhati-hati jika ingin bekerja keluar negeri apalagi ke wilayah Timur Tengah, kami Polres Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang demi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia,” jelasnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

