PPDI Minta Kuwu Langgar Aturan Disanksi Tegas

PPDI Minta Kuwu Langgar Aturan Disanksi Tegas

INDRAMAYU-DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu meminta kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu bertindak tegas. Terhadap Kuwu yang melakukan pemberhentian pamong desa tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Yakni tidak mematuhi regulasi mengenai pemberhentian dan pengangkatan pamong desa. Baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 maupun Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020. Termasuk, pakta integritas yang telah diteken kuwu terpilih hasil Pilwu Serentak 2021.

Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin memaparkan, dalam regulasi disebutkan, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebab berbagai alasan.

Seperti usianya telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Kemudian, melanggar larangan hingga dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kekosongan perangkat desa karena beragam faktor itulah yang bisa diisi oleh para Kuwu. Bukan menggantikan pamong yang sudah ada dengan yang baru.

Apalagi dilakukan dengan melanggar aturan yang ada. Demi menyusun kabinet baru perangkat desa yang akan mendukung pemerintahannya sebagai kuwu masa jabatan 2021-2027.

Amirudin menyatakan, DPD PPDI Kabupaten Indramayu akan terus melakukan langkah-langah strategis agar regulasi soal pemberhentian dan pengangkatan pamong desa dapat ditegakkan.

Dalam hal ini, bupati dapat bertindak tegas terhadap kuwu yang melakukan pelanggaran dengan memberi teguran dan sanksi sesuai aturan sebagaimana dalam Perbup no 30 tahun 2020 pasal 32 ayat 1 huruf b.

Kemudian mendorong dinas terkait agar dapat menekan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan tindakan pencegahan. Seperti tidak merekomendasikan atau mengeluarkan Siltap kepada desa-desa yang bermasalah.

Sesuai dengan surat edaran dari Mendagri RI nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 Maret 2021, kepada seluruh bupati dan walikota se-Indonesia agar mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada para kepala desa. Untuk mengantisipasi banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dan perangkat desa.

“Dalam surat dari Kemendagri itu juga tegas soal pemberian sanksi kepada kuwu desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.

Amirudin menambahkan, PPDI akan membuat aduan melalui DPN PPDI kepada Menteri Dalam Negri RI bilamana Pemkab Indramayu tidak merespon dalam hal melindungi perangkat desa sebagaimana diamanatkan undang-undang. Memberikan sanksi tegas terhadap para kuwu yang berlaku sewenang-wenang terhadap perangkat desa.

“Kami DPD PPDI akan membuat aduan melalui DPN PPDI ke Menteri Dalam Negri RI. Bahkan kami siap turun kejalan berdemo untuk meminta keadilan di tegakan,” tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: