Raperda Pesantren Disahkan, Fraksi PKB Potong Tumpeng
INDRAMAYU-DPRD Indramayu akhirnya menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal di Kabupaten Indramayu, dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Selasa (30/11).
Menanggapi keputusan ini, Fraksi PKB DPRD Indramayu langsung mengadakan syukuran, dengan melakukan pemotongan tumpeng di ruang Fraksi PKB, usai rapat paripurna DPRD Indramayu. Tampak hadir anggota Fraksi PKB DPRD Indramayu.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Ahmad Mujani Nur SHI mengatakan, Fraksi PKB sangat bersyukur dengan telah ditetapkannya peraturan daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal.
“Ini merupakan akhir dari perjuangan panjang Fraksi PKB, untuk mewujudkan payung hukum agar keberadaan pondok pesantren di Indramayu bisa lebih baik lagi. Kami juga berharap pemerintah daerah bisa segera menerbitkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut yang mengatur secara teknis perda ini,” kata Mujani.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal yang juga inisiator raperda ini, Dalam SH KN mengatakan, perda ini merupakan inisiatif Komisi 2 DPRD Indramayu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya perda ini. Karena ini merupakan harapan kita semua. Harapan para pengelola pondok pesantren, harapan pengelola TPQ, majlis taklim, madrasah diniyah takmiliyah dan yang lainnya,” ujarnya.
Dalam menjelaskan, tujuan perda ini untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan pesantren dan pendidikan non formal, MDT, LPQ/TPQ dan rumah tahfiz, majelis taklim.
Perda ini, lanjutnya, memberikan penguatan terhadap lembaga-lembaga tersebut. Pemberian fasilitas dari pemerintah kepada lembaga-lembaga terkait adalah bukti peran pemerintah terhadap lembaga-lembata tersebut.
“Selama ini baru madrasah diniyah takmiliyah yang gurunya mendapatkan honor dari pemerintah. Dengan adanya perda ini mudah-mudahan yang lain juga akan dapat,” kata Dalam.
Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu yang juga Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni SIP, mengucapkan banyak terima kasih atas perjuangan teman-teman Fraksi PKB yang sudah lama mendorong perda ini.
Menurutnya, DPC PKB telah menginstruksikan agar anggota fraksi mengawal dan menginisiasi perda tentang Fasilitasi Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal.
“Mengapa harus diinisiasi? Karena cantolan hukum diatasnya sudah jelas, yaitu UU 18/2019 tentang Pesantren. Di samping itu, peraturan ini juga penting karena merupakan kebutuhan kita semua,” tutur Amroni.
Menurutnya, pesantren dan lembaga pendidikan diniyah non formal seperti TPQ, majelis taklim dan lembaga lainnya merupakan garda terdepan dalam pendidikan moral yang ada di tengah masyarakat.
“Selama ini keberadaannya belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Jadi perda ini merupakan bagian dari usaha kami agar pesantren dan lembaga diniyah non formal diperhatikan pemerintah daerah,” tegas Amroni. (oet)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

