Untuk memenuhi tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, setelah penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta lampirannya, dokumen tersebut terlebih dahulu akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan.
“Tahap selanjutnya, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat guna menjalani proses evaluasi dan registrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Nurhayati. (oni)