DPRD dan Bupati Indramayu Setujui Perubahan APBD 2026

Rabu 30-09-2026,11:31 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian nota pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 (APBD-P), persetujuan DPRD, serta pendapat akhir Bupati Indramayu, Selasa (29/9).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Dra Hj Nurhayati MPdI, bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Yakni, H Sirojudin, H Amroni, dan Kiki Zakiyah. Sementara itu, nota pendapat Badan Anggaran dibacakan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H Amroni SIP.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:Diduga Puntung Rokok, Lahan Penuh Ilalang Kering di Losarang Indramayu Terbakar

Menurutnya, persetujuan tersebut menandai tuntasnya serangkaian proses pembahasan yang dilakukan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Pembahasan dimulai dari perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama mengenai Raperda Perubahan APBD 2026.

“Sesuai jadwal yang disepakati, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah telah membahas Raperda ini secara intensif dari tanggal 17 hingga 25 September 2026,” ujar Bupati Lucky.

Bupati Lucky melanjutkan, persetujuan bersama tersebut merupakan langkah krusial untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien dan akuntabel. Ia berharap, penetapan Perubahan APBD 2026 dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Dukung Pembinaan Keterampilan Warga Binaan untuk Kemandirian Usai Bebas

“Kami harapkan, dengan telah disetujuinya ini, dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat Indramayu,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras, pemikiran, serta sumbang saran dari seluruh pihak dan jajaran DPRD yang terlibat selama proses penyusunan dan pembahasan anggaran tersebut. Ia berharap, seluruh upaya dan dedikasi yang telah diberikan dapat dicatat sebagai amal ibadah serta memberikan manfaat yang berarti bagi daerah.

“Atas disampaikannya nota pendapat Banggar dan disetujuinya Raperda ini, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga kerja sama baik yang terjalin selama ini dapat terus kita tingkatkan ke depan,” kata Bupati Lucky.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Dra Hj Nurhayati MPdI mengatakan, sesuai dengan Pasal 12 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah dan retribusi daerah, serta tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati atau walikota.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran RS MM Indramayu, Pelayanan Kembali Berjalan, RSUD Siap Tampung Pasien Rujukan

Kategori :