INDRAMAYU,RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu bersama Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran berhasil meringkus 24 tersangka tindak pidana kejahatan jalanan dalam gelaran Operasi Libas Lodaya 2026. Operasi yang berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P.M, mengatakan bahwa pengungkapan puluhan tersangka merupakan tindak lanjut dari 12 Laporan Polisi (LP) yang masuk selama kurun waktu kejadian Februari hingga Agustus 2026.
“Pada Ops ini ada 3 fokus penanganan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat/ curanmor) dan penadahan,” terangnya saat konpres di Aula Aula Atmani Whedana, Sabtu (29/8/2026)
Dari total 24 tersangka yang berhasil diamankan, polisi merinci keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan peran dan kategori tindak kejahatan.
BACA JUGA:Dorong Pertanian Organik, Poktan Sidemung Kota Cirebon Studi Banding Ke Poktan Sri Makmur 3
Pencurian dengan kekerasan (curas) polisi menetapkan tersangka berinisial MA alias M (24) , AA (15) , dan SAM (16), Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat), tersangka masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), IG (51), DK (42), MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).
Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), MD (38), A (55), R (34), SD (24), dan AS (24).
Prianggo menyebutkan modus operandi yang dilakukan pelaku Pada kasus Curas, pelaku mengincar korban di jalanan dengan cara memepet kendaraan, mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, lalu merampas sepeda motor korban.
Sementara untuk kasus Curat, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa izin pemilik dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci palsu (kunci T). Adapun para pelaku penadahan bertugas membeli barang hasil kejahatan di bawah harga pasar untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Pokdarwis Kliwed Bentuk Tim ERTI, Puluhan Pemuda Kertasemaya Dilatih Tanggap Bencana
“Dari 24 pelaku itu 6 pelaku diantaranya adalah residivis, barang bukti uang kami amankan 8 unit sepeda motor, 14 lembar surat-surat kendaraan, 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 16 unit handphone, 4 buah kunci T dan 10 buah mata kunci T,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP sesuai perbuatannya, antara lain Pasal 479 KUHP (Curas) dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, pelaku curat dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhidin, Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, Kasi Propam Kompol Agustina Yudha, dan Kasi Humas AKP Tarno. (oni)