Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Berat

Sabtu 25-04-2026,09:54 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus tiga terduga pelaku kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban berinisial CBO (25), warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, meninggal dunia pada Minggu (19/4/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar mengatakan, pihaknya bergerak cepat menangkap para pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial HA, B, dan R, yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arwin, Jumat (24/4/2026).

Arwin menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (19/4/2026) dini hari.

BACA JUGA:OJK Ingatkan Bahaya Rentenir, PNM Gelar Pengembangan Kapasitas Usaha

Kejadian bermula sekitar pukul 03.00, saat korban diketahui baru saja selesai mengonsumsi minuman keras di sebuah coffee shop. Ketika hendak menuju area parkir, korban terlibat cekcok dengan salah satu pelaku berinisial HA. Situasi memanas ketika korban memukul HA.

HA sempat mengajak korban ke kantor polisi untuk membuat laporan, namun korban menolak dan berusaha melarikan diri. HA kemudian mengejar korban sambil melemparkan botol minuman keras, namun lemparan tersebut tidak mengenai sasaran. HA juga sempat menarik sepeda motor milik korban.

Di saat bersamaan, rekan HA berinisial R menghubungi B yang berada di sebuah minimarket terdekat dan memberitahukan bahwa HA telah dipukul korban. Mendengar hal tersebut, B dan R merasa tidak terima dan segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, B mendapati HA tengah terlibat perkelahian dengan korban. Tak lama kemudian, korban terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, HA, B, dan R secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan dan kaki.

BACA JUGA:Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti yang Inkracht

Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak sadarkan diri di lokasi. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

“Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 juncto 466 KUHP,” ujar Arwin.

Ia menambahkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, termasuk ayah korban yang melaporkan kejadian tersebut.

“Kasus ini masih dalam pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

BACA JUGA:Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Kategori :

Terpopuler