INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sebanyak 84.000 warga Indramayu dinonaktifkan dari daftar kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN oleh Pemerintah Pusat, hal itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini.
“Secara keseluruhan jumlah warga yang tercatat sebagai PBI BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN capai 1,1 juta jiwa, dari jumlah itu yang dinonaktifkan sebanyak 84.000 jiwa,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan, saat dikonfirmasi Radar Indramayu, Selasa (10/2).
Penonaktifan masal BPJS Kesehatan kategori PBI dari Pemerintah Pusat yang luar biasa ini, merupakan dampak dari pembenahan data sasaran penerima bantuan berbasis tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil.
Wawan menerangkan sesuai dengan regulasi bantuan BPJS Kesehatan kategori PBI hanya diperuntukan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 5 yaitu masuk dalam kategori miskin dan rentan. Sedangkan bagi warga yang terdata masuk Desil 6 ke atas dianggap mampu, sehingga bantuannya dicabut.
BACA JUGA:Resmikan Rumah Dinas Pegawai Eselon lV, Kejati Sanjung Bupati Lucky
Namun dari data 84 ribu warga Indramayu yang dinonaktifkan sebagai BPJS Kesehatan kategori PBI itu, ternyata ada beberapa di antaranya yang masuk Desil 5 ke bawah. Sehingga, Dinkes Indramayu dalam hal ini sudah menyiapkan skema solusi agar layanan kesehatan tidak terputus, khususnya bagi pasien gawat darurat dan prioritas seperti Kanker, Jantung, Stroke, hingga Urologi.
"Jadi yang terpenting bagi kami sekarang adalah menganisipasi bagaimana pasien dengan kasus-kasus darurat bisa tetap terfasilitasi walau kepesertaannya nonaktif,” terangnya.
Disampaikan Wawan Ada dua solusi yang ditawarkan, pertama mengalihkan status PBI ke PBPU Pemda yang dibiayai oleh APBD Pemerintah daerah dan solusi kedua yaitu reaktivasi PBI BPJS Kesehatan. Dinkes Indramayu dalam hal ini juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk upaya solusi tersebut. Fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit juga dikerahkan untuk membantu proses reaktivasi kepesertaan.
Tak hanya itu, Dinkes Indramayu juga akan mencoba memberikan edukasi kepada mereka yang sudah dianggap mampu dan tidak bisa terdaftar sebagai penerima bantuan untuk bisa mendaftar kepesertaan mandiri.
BACA JUGA:Kasan Basari Tepis Isu Reshuffle Pengurus DPC Gerindra Indramayu
“Kita edukasi mereka untuk mendaftar peserta mandiri, walau pastinya akan sulit karena selama ini mereka sudah merasakan dapat bantuan tapi harus mendaftar mandiri,” tambahnya.
Wawan tidak memungkiri bahwa solusi pengalihan status dari PBI ke PBPU Pemda juga bakal menambah beban APBD Indramayu. Bahkan secara regulasi sebenarnya kuota PBPU Pemda hanya diwajibkan 20 persen saja dari populasi.
Jika jumlah penduduk Indramayu diperkirakan ada sekitar 2 juta jiwa, maka kuota PBPU Pemda yang diwajibkan hanya sekitar 400 ribu jiwa. Namun, hingga akhir Januari, jumlah yang terdaftar PBPU Pemda ini tercatat sudah mencapai sekitar 520.000 jiwa.
“Makanya mau nggak mau harus pakai data Desil itu untuk menentukan sasaran yang tepat. Kita juga melakukan edukasi agar masyarakat yang mampu beralih ke mandiri," ujarnya.
BACA JUGA:138 Kuwu Hasil Pilwu Serentak Indramayu Tahun 2025 Akan Dilantik Besok
Dinas Kesehatan juga berencana untuk melakukan pengecekan ulang terkait kepesertaan PBPU Pemda, guna antisipasi terjadinya penerima bantuan ganda, karena hal itu sangat mungkin terjadi.
Misalnya penerima tersebut punya anak yang sebelumnya belum bekerja, sehingga otomatis akan ikut terdaftar sebagai penerima bantuan bersama orang tuanya. Sedangkan anak penerima bantuan itu sudah diterima kerja dan jaminan kesehatannya ditanggung oleh pihak perusahaan.
“Kita juga akan coba berkoordinasi dengan pemerintah desa karena mereka yang lebih tahu tentang kondisi warganya, itu semua kita lakukan agar penerima bantuan bisa tepat sasaran,” kata Wawan.