Dalam pembaruan kali ini, OJK sekaligus mengumumkan pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) melalui keputusan tertanggal 6 November 2025.
Pencabutan izin berarti perusahaan tersebut tidak lagi boleh menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan tidak boleh menawarkan produk pinjaman baru ke masyarakat.
Pengguna yang masih memiliki kewajiban atau piutang terkait Crowde diarahkan untuk mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditentukan regulator dan manajemen, sambil menghindari transaksi baru atas nama entitas tersebut.
Tips aman memilih dan memakai pinjol
Agar terhindar dari pinjol ilegal, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek nama perusahaan dan aplikasi di situs resmi OJK serta memastikan statusnya “berizin” atau “terdaftar dan berizin”, bukan hanya mengandalkan iklan di media sosial.
Setelah itu, pengguna perlu membaca struktur bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, serta tenor pinjaman secara rinci sebelum menekan tombol “setuju”, dan jangan pernah meminjam melebihi kemampuan bayar bulanan.
Penting juga untuk menjaga data pribadi dengan tidak memberikan akses ke semua kontak, foto, dan file bila tidak perlu, serta segera melapor ke OJK, kepolisian, dan lembaga perlindungan konsumen jika menemukan praktik penagihan yang melanggar etika atau unsur intimidasi.