Akan tetapi mereka tidak mampu menjawab atau memberi solusi terkait tuntutan-tuntutan pihak bakal calon kuwu tersebut.
Dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi adanya sengketa-sengketa Pilkades lainnya.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Pilkades serentak rentan adanya sengketa yang menyangkut proses maupun hasil Pilkades.
Sebelum berlakunya Undang-undang no. 6 tahun 2014, penyelesaian sengketa Pilkades melalui badan peradilan.
BACA JUGA:Mau Motor Klasik Tapi Canggih? Bayar DP Cuma Rp4,8 Juta Bisa Langsung Bawa Pulang!
Tetapi sekarang penyelesaian sengketa hasil (penghitungan suara) Pilkades berdasarkan pasal 37 ayat (6) undang-undang no. 6 tahun 2014 diselesaikan oleh Bupati.
Dengan adanya perubahan lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa pilkades setelah berlakunya Undang-undang Desa no. 6 tahun 2014 tersebut, maka Bupati harus bisa menjamin dapat menyelesaikan sengketa Pilkades berdasarkan atas kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi para stakeholder yang terkait.
Bukan malah terkesan lempar kewenangan dengan menyarankan para bakal calon untuk mengadukan aduannya di pengadilan. Kan ndableg itu namanya.
Kalau kita memperhatikan berbagai perundang-undangan yang terkait penyelenggaraan Pilkades, mulai dari Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015, tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dari semua legislasi dan regulasi tersebut dapat disimpulkan bahwa “tidak terdapat aturan hukum yang mengatur secara khusus bagaimana caranya peran serta pengadilan dalam penyelesaian sengketa pilkades“ seperti sengketa pemilu pada umumnya.
BACA JUGA:Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Desember 2025 Sudah Cair? Cek Namamu Sekarang di Situs Resmi!
Dalam Undang-undang no. 6 tahun 2014 memberi kejelasan dan memberi mekanisme penyelesaian sengketa hasil suara pilkades diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari oleh Bupati, sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia Pilkades dalam bentuk Keputusan Bupati.
Perlu diketahui dalam UU desa no. 6 tahun 2014 belum mengatur sengketa dari penyelenggaraan pilkades diperiksa, diadili dan diputus oleh lembaga pengadilan.
Demikian pula Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, juga tidak mengatur lebih lanjut bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pilkades baik menyangkut proses maupun hasil pilkades.
Namun dalam Permendagri no. 112 tahun 2014, dimana dalam Permendagri ini upaya penyelesaian sengketa pilkades dibagi menjadi dua aspek.
Dari Permendagri no. 112 tahun 2014 tentang Pilkades dapat disimpulkan bahwa sengketa Pilkades yang menyangkut “proses pemilihan“ diselesaikan secara mandiri oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dimana sifat putusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut bersifat “final dan mengikat“ (final and binding).
BACA JUGA:Bursa Transfer Panas! Jay Idzes Sudah Dekat dengan AC Milan?