RADARINDRAMAYU.ID - Perkembangan pesat teknologi finansial menghadirkan kemudahan layanan pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat Indonesia.
Namun, kemudahan ini juga diiringi risiko tinggi dari pinjol ilegal yang merugikan konsumen dengan bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan modus penipuan berlapis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi mengumumkan daftar pinjol legal dan ilegal per 15 November 2025.
Langkah ini menjadi kunci penting bagi masyarakat supaya cermat memilih pinjol berizin dan memproteksi data pribadi demi menghindari kerugian dan intimidasi.
BACA JUGA:Pernah Galbay? Ini 10 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terbaru 2025 yang Tetap Bisa Cair
Daftar Pinjol Legal Per 15 November 2025
Menurut catatan OJK hingga 7 November 2025, terdapat 95 penyelenggara layanan pinjaman online dengan izin resmi yang disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pinjol resmi ini beroperasi sesuai ketentuan OJK demi melindungi konsumen dari praktik merugikan. Berikut sebagian daftar pinjol legal yang berizin OJK:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
- Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
- Doeku (PT Doeku Indonesia)
- Qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
- Kredivo
- Tunaiku
- Indodana
BACA JUGA:Punya Riwayat Galbay atau Skor Buruk Bisa Ajukan Pinjaman, Berikut 15 Pinjol Legal Tanpa BI Checking
Masyarakat diimbau menggunakan pinjol dari daftar ini, menghindari penawaran "tanpa KTP" atau "tanpa verifikasi" yang biasa ditemukan pada pinjol ilegal.
Daftar Pinjol Ilegal Per 15 November 2025
Satgas Pasti mencatat telah memblokir sebanyak 611 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan sering menggunakan modus penipuan seperti intimidasi untuk penagihan dan penyalahgunaan data pribadi.
Dari 14.005 entitas keuangan ilegal yang dihentikan sejak 2017 hingga November 2025, 11.873 adalah pinjol ilegal. Berikut ciri khas pinjol ilegal dan sebagian daftar pinjol ilegal aktif yang diblokir:
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar atau berizin OJK
- Penawaran melalui SMS, WhatsApp, tanpa proses verifikasi resmi
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti foto, lokasi, kontak untuk meneror peminjam
- Melakukan penagihan dengan cara teror, intimidasi, pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor jelas