BRI Tolak Pengajuan KUR-mu? Mungkin Kamu Lakukan 1 dari 6 Kesalahan Ini!
BRI Tolak Pengajuan KUR-mu? Mungkin Kamu Lakukan 1 dari 6 Kesalahan Ini!-jabarekspres.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI memang menjadi harapan besar bagi banyak pelaku UMKM di Indonesia untuk mendapatkan tambahan modal usaha.
Namun, tidak sedikit yang kecewa karena pengajuan mereka tidak cair atau ditolak oleh bank.
Masalah ini sering terjadi bukan karena nasabah tidak layak, tetapi karena ada faktor administratif, sistem, hingga kebijakan internal yang belum dipahami sepenuhnya oleh pemohon.
Di saat kebutuhan modal sudah mendesak, penolakan ini tentu menjadi pukulan besar bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Dunia di Qatar
Tapi jangan panik dulu ada cara agar KUR BRI kamu bisa disetujui pada pengajuan berikutnya!
Kasus KUR BRI tidak cair biasanya disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari skor kredit rendah, data yang tidak valid, dokumen belum lengkap, hingga riwayat pinjaman bermasalah.
Pihak bank menggunakan sistem analisis kelayakan yang sangat ketat agar dana KUR benar-benar tersalurkan kepada pelaku usaha yang produktif dan tidak menimbulkan kredit macet.
Salah satu penyebab umum yang sering diabaikan adalah perbedaan data usaha dengan nominal pinjaman yang diajukan.
BACA JUGA:PENTING! Begini Cara Lapor Polisi Jika Motor Dirampas Oknum 'Debt Collector'
Misalnya, usaha masih berskala mikro tapi mengajukan KUR hingga Rp100 juta hal ini bisa membuat pihak bank menilai pengajuan terlalu berisiko.
Selain itu, ada juga faktor batas akumulasi plafon pinjaman yang sering dilupakan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerima KUR tidak bisa terus-menerus mengajukan pinjaman tanpa batas.
Untuk usaha non-produksi (seperti perdagangan atau jasa), batas akumulasi maksimal adalah Rp200 juta, sedangkan untuk usaha produksi atau industri, batasnya mencapai Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

