Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos? Cek Kriteria Lengkapnya Sekarang Juga! Jangan Sampai Kamu Terlewatkan!

Rabu 05-11-2025,20:07 WIB
Reporter : Hafshah Sheehan Auliya
Editor : Hafshah Sheehan Auliya

RADARINDRAMAYU.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia diatur berdasarkan sejumlah kriteria ketat agar tepat sasaran, mulai dari tingkat kemiskinan hingga kondisi keluarga dan status sosial ekonomi. 

Pemerintah melakukan segmentasi penerima bansos agar penyebaran bantuan dapat menjangkau masyarakat kurang mampu secara efektif dan efisien, terutama mereka yang membutuhkan dukungan di masa sulit seperti ibu hamil, lansia, dan korban bencana. 

Selain itu, ada pula kriteria khusus untuk keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau menghadapi kebutuhan mendesak lainnya yang berhak mendapatkan perhatian lebih dari program bantuan sosial. 

Memahami klasifikasi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang berhak menerima bantuan serta syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Cek Rekening, Bansos PKH BPNT Rp3 Juta Sudah Mulai Cair, Verifikasi BLT Kesra Diperpanjang

Klasifikasi Penerima Bansos Berdasarkan Berbagai Kriteria

Berdasarkan Tingkat Kemiskinan (Desil)

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas utama penerima bantuan sosial, biasanya masuk kategori miskin ekstrem yang paling membutuhkan bantuan.
  • Desil 2 (Miskin): Termasuk penerima bansos utama dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Masih berpeluang menerima bantuan sosial tertentu terutama PKH dan BPNT.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kategori rentan yang sering menjadi prioritas penerima bansos untuk mencegah kemiskinan lebih dalam.
  • Desil 5 (Pas-pasan): Biasanya mendapatkan bantuan terbatas berbentuk program khusus atau tunjangan sosial ringan.
  • Desil 6–10: Kategori menengah ke atas yang umumnya tidak menerima bantuan sosial langsung dari pemerintah.

BACA JUGA:Cek NIK KTP Anda! Ini Daftar Penerima Bantuan Bansos BLT 2025 Rp900 Ribu Bulan Oktober

Berdasarkan Kondisi Keluarga dan Kelompok Rentan

  • Ibu hamil dan ibu menyusui yang membutuhkan asupan gizi dan dukungan kesehatan.
  • Anak usia dini (0–6 tahun) sebagai kelompok rentan perkembangan dan pertumbuhan optimal.
  • Anak sekolah dari SD hingga SMA yang membutuhkan bantuan pendidikan dan dukungan biaya sekolah.
  • Lansia terutama kelompok usia 70 tahun ke atas yang membutuhkan dukungan sosial dan kesehatan.
  • Penyandang disabilitas berat termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sudah terverifikasi secara resmi.
  • Keluarga dengan anak yatim piatu atau balita yang berisiko mengalami stunting dan membutuhkan perhatian khusus.

BACA JUGA:Bansos BPNT Oktober 2025 Cair Hari Ini! Cek Nama Penerima Rp200 Ribu via HP, Begini Caranya

Berdasarkan Status Sosial dan Ekonomi

  • Penduduk yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan dan berada dalam data DTKS atau DTSEN.
  • Tidak memiliki jaminan sosial formal sehingga rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang sudah mendapatkan perlindungan sosial tersendiri.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan yang tergolong tidak aman secara ekonomi untuk mencukupi kebutuhan dasar hidup.
  • Tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain agar distribusi bansos merata dan adil.

BACA JUGA:Cek Sekarang Juga Apakah NIK KTP Kamu Terdata Sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BSU 2025? Ini Caranya!

Kriteria Khusus Lainnya

  • Keluarga yang terdampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran rumah.
  • Keluarga yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi, PHK, atau krisis ekonomi mendadak.
  • Keluarga dengan kebutuhan mendesak lain yang belum tercakup dalam kategori biasa namun sangat membutuhkan bantuan.

Untuk cari tahu lebih lanjut kamu menerima bansos atau tidak, bisa kalian salin link dibawah ini kemudian tempel pada browser kalian.

https://cekbansos.kemensos.go.id

Kategori :