“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu,” tambah AKP Arwin.
BACA JUGA:Lex Zwiers Blak-blakan Soal Kriteria: Pelatih Timnas Indonesia Harus Punya “Passion & Karakter”!
Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan hasil visum korban, yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.