LBH Ansor Indramayu Kecam Tayangan Trans7 yang Dianggap Lecehkan Ulama Lirboyo

Selasa 14-10-2025,13:07 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya

RADARINDRAMAYU.ID — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Indramayu, Miftah SH MH, mengecam keras tayangan program “Xpos” di stasiun televisi Trans7 yang diduga menampilkan framing negatif terhadap KH Anwar Mansur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Tayangan tersebut memicu gelombang protes dari kalangan santri, alumni pesantren, dan masyarakat Nahdliyin karena dinilai tidak proporsional serta merendahkan martabat ulama.

“Saya pribadi, sebagai advokat, Ketua LBH Ansor Indramayu, dan alumni Pondok Lirboyo, geram dan kecewa berat. Tayangan ini bukan kritik, tapi framing sensasi tanpa literasi,” ujar Miftah kepada Radar Indramayu, Selasa, 14 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Cicilan KUR BRI 2025 Mulai Rp1 Juta Tenor 5 Tahun! Cek Tabel Angsuran dan Cara Ajukan Pinjaman Usaha di Sini!

Miftah mengaku telah menonton langsung siaran resmi Trans7 yang memuat tayangan tersebut. 

Ia menilai isi segmen itu tidak memenuhi prinsip etika jurnalistik yang adil dan berimbang.

Sebagai bentuk respons awal, LBH Ansor Indramayu akan berkoordinasi dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Pusat.

Selain itu, juga dengan sejumlah advokat LBH Ansor di daerah lain, untuk menyiapkan langkah hukum dan peringatan resmi kepada pihak stasiun televisi.

BACA JUGA:Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu! Begini Cara Cepat Cair Tanpa Undang Teman di 2025

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal satu tokoh, tapi soal kehormatan ulama dan marwah pesantren,” tegasnya.

Miftah menekankan pentingnya peran ulama dalam kehidupan sosial-keagamaan Indonesia, termasuk dalam menjaga moralitas, keutuhan bangsa, dan stabilitas nasional.

“Pesantren seperti Lirboyo telah terbukti melahirkan banyak tokoh agama dan pejuang moral yang relevan dengan tantangan zaman. Ketika moral bangsa merosot, pesantren menjadi mercusuar harapan,” ujarnya.

LBH Ansor bersama HIMASAL berencana melayangkan somasi terbuka kepada Trans7 dalam waktu dekat. 

BACA JUGA:Peraturan KUR Terbaru 2025 Resmi! Bunga Turun, Pinjaman Naik, Syarat Makin Gampang!

Bila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf resmi dari pihak stasiun televisi, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman dari Dewan Pers.

Kategori :