RADARINDRAMAYU.ID – Alvian Maulana Sinaga (23), tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24) yang terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Blok Ceblok, Desa Singajaya, kini telah resmi berada dalam tahanan Polres Indramayu sejak Selasa, 26 Agustus 2025.
Pria yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian ini dibekuk aparat saat berada di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia kemudian dipindahkan ke Indramayu dan tiba pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Indramayu, Alvian telah mengenakan pakaian tahanan dan langsung diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers.
Saat dihadirkan, Alvian sempat menunduk dan baru menunjukkan wajahnya setelah diminta oleh petugas.
BACA JUGA:Wabup Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jatimulya–Cikedung
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa Alvian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"AMS ini merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di kamar nomor 9, Rifda Kos 4, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa 26 Agustus 2025.
Korban dalam kasus ini adalah Putri Apriyani, pacar pelaku, yang merupakan warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Usai kejadian, tim kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada Alvian sebagai pelaku tunggal.
BACA JUGA:Pasca Pelepasan Predator Alami Tikus, KTNA Minta Adanya UU Perlindungan Burung Hantu
"AMS ini adalah warga Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri, karena telah diberhentikan tidak dengan hormat," tambah Kapolres.