Baliho Marak Bukan Kewenangan Bawaslu

Selasa 04-02-2020,07:18 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Baliho bakal calon Bupati Indramayu 2020-2025 sudah marak di sejumlah tempat. Dengan berbagai macam gaya dan desain, mereka terus mempekenalkan diri kepada masyarakat. Sayangnya, masih ada yang memasang baliho tidak pada tempatnya. Misalnya dengan memaku di pohon-pohon. Sejauh ini belum ada tindakan terkait pemasangan baliho yang terkesan liar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd mengatakan bahwa untuk saat ini keberadaan baliho-baliho tersebut belum menjadi kewenangan bawaslu. Karena mereka yang ada di baliho masih belum ditetapkan sebagai calon bupati. “Kalau untuk saat ini menjadi kewenangan pihak Pemkab Indramayu melalui satuan polisi pamong praja, untuk melakukan penertiban,” tegas Nurhadi. Dikatakannya, Pemkab Indramayu tentunya sudah memiliki aturan atau dasar hukum terkait pemasangan baliho. Mana tempat-tempat yang dilarang dan mana yang diperbolehkan untuk memasang baliho. Ketua Bawaslu Jawa Barat, H Wasikin juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menertibkan baliho untuk saat ini masih ada di Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Satpol PP. Menurutnya, pemkab yang tahu apakah baliho yang dipasang itu berijin atau tidak, sesuai aturan atau tidak. “Mestinya pemkab yang harus menertibkan, kalau memang keberadaan baliho itu sudah mengganggu ketertiban,” tandas Wasikin. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait