Unit Uji Kendaraan Bermotor Terkreditasi B

Jumat 07-02-2020,06:31 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Indramayu, yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu berhasil mendapatkan akreditasi B. Sertifikat akreditasi yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Drs Budi Setiyadi SH MSi tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Drs H Yudi Rustomo MSi. “Ahamdulillah, berkat jerih payah kita selama satu tahun, akhirnya berhasil mendapatkan akreditasi B,” kata Yudi Rustomo kepada Radar Indramayu, Rabu (5/2). Yudi menjelaskan, penetapan akreditasi B tersebut berdasarkan Keputuan Direktur Jenderak Perhubungan Darat Nomor : KP.308/AJ.502/DRJD/2020, tentang Penetapan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Indramayu. Dikatakannya, untuk mendapatkan akreditasi B ini prosesnya tidak mudah dan memakan waktu cukup lama. Karena terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai Akreditasi. Berdasarkan hasil verifikasi itulah, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Indramayu akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberikan akreditasi dalam melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor. Yudi menambahkan, dengan telah mendapatkan akreditasi B, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan bermotor memiliki sejumlah kewajiban. Yaitu wajib melakukan pengujian sesuai dengan akreditasi yang telah diberikan, wajib melakuakn pengujian sesuai kompetensi penguji, wajib melakukan pengujian menggunakan peralatan uji, serta wajib melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian. Selain itu juga, wajib membuat rencana dan pelaporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal, menjamin  tenaga penguji pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita juga harus menjamin peralatan pengujian berfungsi sebagaimana mestinya, mempunyai tenaga penguji dalam jumlah dan kualifikasi teknis sesuai kebutuhan, dan melakukan kalibrasi peralatan kendaraan bermotor,” tegas Yudi, didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu H Sanudin. Sanudin menambahkan, penguji yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu saat ini sebenarnya sudah sesuai dengan kualifikasi. Hanya saja, untuk kebutuhan penguji total sesuai standar adalah 10 orang. Sementara jumlah penguji yang dimiliki saat ini ada 4 orang ditambah 1 orang non PNS. “Jadi masih kurang 5 orang penguji,” kata Sanudin.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait