Pejabat Harus Tandatangani Pakta Integritas

Sabtu 08-02-2020,07:06 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan berbagai upaya dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntable serta berorientasi pada hasil. Semua upaya tersebut termaktub dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Salah satu hal penting untuk mewujudkan penyelenggaraan SAKIP yakni adanya perjanjian kinerja (pakta integritas) yang harus ditandatangani oleh para pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Indramayu. Bertempat di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (6/2), dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 oleh para pejabat eselon II dan eselon III (camat), disaksikan oleh Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi. Taufik Hidayat menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan wujud komitmen Pemkab Indramayu dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi. Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi, kepada pimpinan yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Taufik menambahkan, perjanjian kinerja yang dilaksanakan pada prinsipnya bertujuan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. \"Selain itu, perjanjian ini merupakan wujud nyata komitmen kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah. Sebagai monitoring dan evaluasi, juga sebagai penetapan sasaran kinerja pegawai,\" tegas Taufik. Taufik menegaskan, evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada tahun 2018 dari Kemenpan RB, Pemkab Indramayu memperoleh nilai 65,03 atau predikat \'B\' (baik). \"Predikat tersebut menunjukan akuntabel, berkinerja baik dan memiliki manajemen kinerja yang andal, namun belum optimal,\" kata Taufik. Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan SH MH mengatakan,  komponen SAKIP meliputi perencanaan kinerja (RPJMD, Renstra, RKT), perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait