Tenor atau jangka waktu cicilan Kupedes BRI sangat fleksibel, mulai dari dua belas hingga enam puluh bulan, atau lima tahun.
Pinjamannya juga bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta, tergantung pada kemampuan dan kebutuhan peminjam.
Untuk mempermudah perhitungan, calon debitur dapat menggunakan simulasi angsuran Kupedes BRI untuk menghitung jumlah cicilan bulanan.
Sebagai contoh, jika Anda mengajukan pinjaman usaha sebesar Rp10 juta, Anda memiliki kesempatan untuk memilih tenor 12 bulan dengan cicilan bulanan sebesar Rp916.667.
Jika Anda lebih suka angsuran yang lebih murah, Anda dapat memilih tenor 60 bulan dengan cicilan hanya Rp284.167 per bulan.
Kupedes menjadi salah satu program pinjaman usaha mikro desa yang paling menarik bagi banyak pelaku bisnis di wilayah karena fleksibilitasnya,
Skema Biaya Pengajuan Kupedes BRI 2025
Biaya Provisi : Maksimal 1% dari plafond Pinjaman
- Biaya Administrasi : Mulai dari Rp 50.000,-
- Biaya Pengikatan Agunan :Sesuai biaya yang ditetapkan Notaris rekanan BRI
- Biaya Asuransi Jiwa : Sesuai kebijakan tarif Perusahaan Asuransi (bergantung pada plafon kredit, tenor kredit, usia dan kondisi kesehatan pemohon)
- Denda Tunggakan : Tunggakan (pokok + bunga) x 50% x suku bunga yang berlaku
- Biaya Pelunasan di Percepat : Penalty Lunas Maju
- 3 x angsuran bulanan (pokok + bunga)
Syarat Debitur yang Ingin Mengajukan Kupedes BRI
Nah, ada beberapa kriteris debitur yang perlu kalian penuhi ketika ingin mengajukan jenis pinjaman ini ke bank BRI, yaitu sebagai berikut:
WNI cakap hukum.
Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Batasan maksimal usia calon debitur / debitur Kupedes ditambah dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 75 tahun.
- Calon debitur dan suami / istri calon debitur memiliki e-KTP.
- Memenuhi kriteria debitur yang telah ditetapkan perbankan.
- Memiliki NPWP
- Memiliki pengalaman usaha minimal 1 tahun .
- Mempunyai Surat Perizinan Usaha , NIB atau sejenisnya yang masih berlaku dan dikeluarkan Instansi yang berwenang.
- Memiliki agunan yang layak ,coverage agunan dan pengikatan agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perbankan.