Tim DPMD Pastikan Anggaran Monev DD dan ADD Terserap Maksimal

Rabu 12-02-2020,11:25 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melakukan monitoring dan evaluasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019. Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Indramayu Ahmad Sulaeman SE MM menyatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ini bertujuan untuk memantau sejauh mana penyaluran dana desa serta perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik, dilihat dari segi perencanaan, penyusunan, penata usaha serta pelaporannya. “Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim monev DPMD serta pihak kecamatan,” kata Sulaeman kepada Radar, kemarin. Lebih lanjut, dikatakan Sulaeman, monitoring ini juga untuk mendorong penyerapan dana desa yang anggarannya di tahun 2020 agar lebih maksimal. “Pengawasan dan pelaksanaan anggaran tersebut harus lebih maksimal agar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya. Dikatakan Sulaeman, tujuan utama dari monev ini adalah melihat langsung kondisi administrasi di wilayah kecamatan masing-masing, guna mengumpulkan apa saja hambatan dan masalah  yang ada di desa. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dalam pengelolaan dana desa, untuk disusun sebagai laporan guna menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien lagi. “Hal tersebut juga sebagai dasar perbaikan terhadap kelemahan dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa,” ujarnya. Ditambahkannya, dana desa yang sangat besar bagi setiap desa tersebut harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar, sesuai dengan pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019. “Intinya adalah bagaimana mempertanggungjawabkan keuangan yang telah diserap sesuai dengan kegiatan, agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa, melalui pelaporan aplikasi siskeudes,” tandasnya. Sulaeman menambahkan, di tahun 2020 ini proses pengambilan keuangan bersistem transaksi nontunai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 205 tahun 2019. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait