
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Genderang perang sudah mulai ditabuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Sebelumnya Bupati Indramayu melalui Sekda Aep Surahman memimta untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI).
Sebelumnya telah dilayangkan surat 00.2.5/1700/BKAD Tanggal 16 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Pengosongan Bangunan/Gedung.
Kali ini muncul Surat Nomor: 00.2.5/2059/BKAD tertanggal 17 Juli 2025 tentang Teguran Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu.
Bunyi surat tersebut ialah:
"Pasalnya sampai saat ini saudara masih belum mengosongkan gedung dengan batas paling lambat tanggal 23 Juni 2025.
Sehubungan dengan tersebut akan digunakan pemanfaatannya untuk keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, maka dengan ini kami sampaikan untuk segera mengosongkan gedung/bangunan tersebut sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut di atas tidak diperhatikan, maka akan langsung ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian."
Surat tersebut ditandatangani secara Elektronik oleh Sekertaris Daerah Aep Surahman.
BACA JUGA:Yang Penting Menit Bermain! Patrick Kluivert Tak Masalah Pemain Abroad Timnas Pilih Main di Super League
Informasi yang berkembang di lapangan, pagi ini pengurus PWI Indramayu dan sejumlah pengurus organisasi kewartawanan, yang tergabung dalam wadah GPI akan mempertahankan gedung yang dianggap mereka adalah penuh sejarah.
Sementara puluhan anggota Satpol PP sudah disiapkan untuk segera mengosongkan balai wartawan tersebut.