Masuk Jebakan Batman karena Galbay Pinjol Ilegal? Ini 2 Cara Lapornya ke OJK dan Kominfo Sesuai Undang-undang

Rabu 09-07-2025,11:20 WIB
Reporter : R Herdi Dwitama
Editor : R Herdi Dwitama

BACA JUGA:Bisa Sampai Usia 75 Tahun! Inilah Pinjaman Pensiunan Bank BRI, Bandingkan Tabel Angsurannya

OJK dapat menerima pengaduan konsumen dalam berbagai bentuk, seperti: 

  • Membuat sistem yang memadai untuk menangani pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, 
  • Membuat prosedur untuk menangani pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, dan 
  • Memastikan bahwa pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dengan perlindungan hukum ini, komunitas memiliki jalur resmi untuk mencari keadilan dan penyelesaian jika mereka merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bermoral dalam bisnis keuangan. 

BACA JUGA:UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Rp1-10 Juta, Cicilan per Bulan Mulai Rp20 Ribuan, Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2025!

2. Mengajukan Aduan ke Kominfo

Ada berbagai saluran resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan penyelenggara pinjol yang melanggar hukum. 

Anda dapat mengirimkan keluhan melalui email ke aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs web resmi aduankonten.id, atau melalui WhatsApp Kominfo di 0811-9224-545. 

Agar laporan dapat diperiksa segera, pastikan untuk menyertakan bukti pendukung seperti nama aplikasi, tangkapan layar, atau kronologi kejadian.

Tentunya galbay pinjol ilegal menjadi masalah yang lebih berisiko ketimbang galbay pinjol resmi karena pastinya ada pihak lain yang terlibat dan memungkinkan menimbulkan kerusakan.

BACA JUGA:Kata Siapa Susah, Begini Cara Mencairkan BSU 600.000 Lewat Aplikasi Pospay, Bisa Ambil Sendiri Via Kantor Pos

Tapi, sebagai nasabah dan pengguna yang baik, apapun bentuk pinjaman yang ada, haruslah menghindari perilaku gagal bayar.

Kategori :