Bocah 12 Tahun di Karangsong Digugat Kakek Tiri dan Nenek Kandung Terkait Sengketa Tanah

Selasa 08-07-2025,12:26 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya
Bocah 12 Tahun di Karangsong Digugat Kakek Tiri dan Nenek Kandung Terkait Sengketa Tanah

“Saya benar-benar tidak mengerti. Kenapa kakek dan nenek bisa setega itu kepada cucunya sendiri. Harusnya ini bisa dibicarakan baik-baik,” tuturnya.

Meski demikian, Heryatno menyatakan harapannya agar konflik ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

“Saya sangat berharap ada jalan damai. Supaya semuanya tenang dan tidak terus-menerus jadi beban pikiran,” ucapnya penuh harap.

Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya perkara sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Mau Dapat Pinjaman Rp100 Juta dari BRI Tanpa Ribet? Cek Skema Non KUR BRI 2025, Cicilan Mulai Rp240 Ribuan!

“Betul, saat ini Pengadilan Negeri Indramayu tengah menangani perkara perdata dengan tergugat ketiga atas nama ZI yang terdaftar dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm," katanya.

Menurut dia, sidang perdana sudah berlangsung pada 2 Juli 2025. Jenis gugatan adalah perbuatan melawan hukum.

Kategori :