
“Saya benar-benar tidak mengerti. Kenapa kakek dan nenek bisa setega itu kepada cucunya sendiri. Harusnya ini bisa dibicarakan baik-baik,” tuturnya.
Meski demikian, Heryatno menyatakan harapannya agar konflik ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
“Saya sangat berharap ada jalan damai. Supaya semuanya tenang dan tidak terus-menerus jadi beban pikiran,” ucapnya penuh harap.
Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya perkara sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
“Betul, saat ini Pengadilan Negeri Indramayu tengah menangani perkara perdata dengan tergugat ketiga atas nama ZI yang terdaftar dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm," katanya.
Menurut dia, sidang perdana sudah berlangsung pada 2 Juli 2025. Jenis gugatan adalah perbuatan melawan hukum.