
RADARINDRAMAYU.ID – Nasib pahit menimpa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial ZI, pelajar kelas 5 sekolah dasar asal Desa Karangsong, Kecamatan Karangsong, Kabupaten Indramayu.
Ia harus berhadapan dengan kenyataan mengejutkan: digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah peninggalan mendiang ayahnya, Suparto.
Perkara tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
ZI bersama ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20), selama ini tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah yang menjadi sengketa.
Mereka telah menempati lahan itu sejak almarhum Suparto masih hidup.
Namun, setelah Suparto wafat sekitar setahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan kepemilikan atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Heryatno, kakak ZI, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan kakek dan nenek mereka yang menggugat cucu sendiri.
Menurutnya, rumah yang dipersoalkan merupakan warisan dari kedua orang tuanya, dan telah ditinggali oleh dirinya dan ZI sejak lama.
“Bangunan ini peninggalan ayah dan ibu saya. Saya dan adik sudah tinggal di sini sejak saya berusia lima tahun. Jadi, sudah 15 tahun lebih kami di sini,” ujar Heryatno saat ditemui di kediamannya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Heryatno mengaku selama ini hubungannya dengan sang kakek dan nenek terjalin baik.
Namun, sejak gugatan diajukan ke pengadilan, suasana berubah drastis 160 derajat.
Ia merasa terpukul dan tidak menyangka keluarga sedarah bisa membawa persoalan ini ke jalur hukum.
BACA JUGA:Berkah Muharam, NU Care-LAZISNU Kedokanbunder Salurkan Santunan kepada Yatim