RADARINDRAMAYU.ID - Kabar bahwa gaji PNS dan pensiunan PNS tahun 2025 akan naik hingga 16 persen mencuat luas di media sosial dan memicu harapan, terutama dari kalangan pensiunan.
Sayangnya, belum ada keputusan resmi yang menyatakan akan ada kenaikan gaji sebesar itu dalam waktu dekat.
Para ASN dan pensiunan harus menahan diri untuk sementara karena pemerintah belum mengeluarkan pengumuman tentang hal ini.
“Belum ada pembahasan kenaikan gaji PNS tahun ini,” ungkap Rini Widyantini, Menteri PANRB, seperti dilansir Selasa, 8, Juli 2025.
Rini menyebut bahwa dokumen KEM-PPKF 2025 memang memuat rencana kenaikan, tapi tidak disertai angka atau persentase.
Ia menambahkan bahwa segala keputusan menyangkut gaji ASN masih dalam proses diskusi antara kementeriannya dengan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, berdasarkan peraturan terakhir, gaji PNS tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Artinya, hingga saat ini, struktur gaji pokok belum berubah dan tetap dibayarkan berdasarkan golongan serta masa kerja.
BACA JUGA:Resmi! Klub Liga 1 Bisa Pakai 11 Pemain Asing Musim Depan, Hanya 8 yang Boleh Masuk DSP
Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini dan dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
BACA JUGA:Kenapa DANA Cicil Tidak Bisa Dipakai Tiba-Tiba? Bagaimana Cara Mengatasinya?
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700