
RADARINDRAMAYU.ID - Mulai 1 Juli 2025, terjadi perubahan besar dalam mekanisme penyaluran dana pensiun bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terdaftar di PT Taspen.
Jika sebelumnya mereka terbiasa menerima dana pensiun melalui transfer bank, kini mereka harus mengambilnya langsung di Kantor Pos Indonesia terdekat setiap bulan.
Kebijakan ini sudah resmi diberlakukan secara nasional, dan akan berdampak langsung terhadap setidaknya 142 ribu pensiunan di seluruh Indonesia.
Perubahan sistem penyaluran dana pensiun ini merupakan hasil kerja sama strategis antara PT Taspen dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Berapa Cicilan Terendah Pinjaman Pensiunan Mandiri Taspen 500 Juta? Cek Syarat Terbaru
Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan aset negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah melihat potensi besar dari Kantor Pos yang tersebar luas di pelosok negeri untuk digunakan kembali sebagai pusat layanan masyarakat, salah satunya melalui penyaluran dana pensiun.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan sentuhan pelayanan langsung kepada para pensiunan.
PT Pos Indonesia menyatakan bahwa seluruh kantor pos yang ditunjuk telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, mulai dari sistem antrean, loket khusus lansia, hingga kenyamanan ruang tunggu agar para pensiunan dapat mengambil haknya dengan aman dan nyaman.
Siapa Saja yang Terkena Dampak?
Setidaknya 142 ribu pensiunan dari PT Taspen akan langsung terdampak dengan kebijakan ini.
Jumlah ini di luar 500 ribu pensiunan lain yang sebelumnya memang sudah mendapatkan layanan melalui Kantor Pos sebagai bagian dari kerja sama dengan Asabri dan Taspen sejak awal.
Jadi totalnya, kini sekitar 642 ribu pensiunan akan menggunakan Kantor Pos sebagai tempat pengambilan dana pensiun bulanan mereka.
PT Pos Indonesia menjamin bahwa sistem layanan yang digunakan untuk penyaluran dana pensiun sudah terintegrasi secara digital dan aman.