Waspada! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Laporkan Data ke OJK, Siap-Siap Nama Anda Masuk Daftar Hitam!

Sabtu 05-07-2025,04:14 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Burhannudin
Waspada! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Laporkan Data ke OJK, Siap-Siap Nama Anda Masuk Daftar Hitam!

Enforcement atau penegakan kepatuhan akan dilakukan sesuai aturan. Jadi, bagi pemain nakal—baik pemberi dana maupun peminjam—hati-hati!

BACA JUGA:Berapa Skor SLIK OJK Supaya KUR BRI Tidak Ditolak? Cek Jawaban Lengkapnya Berikut Ini!

Era Pinjol Tanpa Jejak Sudah Berakhir!

Mulai akhir Juli 2025, tidak ada lagi tempat sembunyi bagi para peminjam nakal.

Dengan terkoneksinya pinjol ke sistem SLIK, rekam jejak Anda akan “terbuka” untuk semua lembaga keuangan.

Jadi, jika Anda ingin tetap bisa mengajukan kredit di masa depan, bayarlah pinjaman Anda tepat waktu!

Kategori :