Waspada! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Laporkan Data ke OJK, Siap-Siap Nama Anda Masuk Daftar Hitam!

Sabtu 05-07-2025,04:14 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Burhannudin
Waspada! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Laporkan Data ke OJK, Siap-Siap Nama Anda Masuk Daftar Hitam!

RADARINDRAMAYU.ID - Mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara fintech P2P lending atau yang biasa dikenal sebagai pinjol, WAJIB terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, dan bisa jadi game changer bagi Anda yang sering berutang di pinjol!

 Apa Artinya Buat Anda?

Artinya, data pinjaman Anda di pinjol akan tercatat resmi di SLIK, sama seperti data debitur bank.

BACA JUGA:Skema KUR BSI 2025 Terbaru: Ini Tabel Angsuran Plafon Rp40 Juta Lengkap, Cek Syatatnya!

Mulai dari status pinjaman aktif, keterlambatan bayar, hingga gagal bayar akan tercatat dan bisa diakses oleh lembaga keuangan lain.

Jadi, jika Anda nunggak pinjol lebih dari 90 hari, siap-siap dicap “bermasalah” oleh semua bank dan lembaga keuangan di Indonesia.

Data OJK per Maret 2025 mencatat, total penyaluran pinjaman lewat platform P2P lending telah tembus Rp 80,02 triliun.

Tapi dari jumlah itu, Rp 2,2 triliun (2,77%) masuk kategori TWP90 alias pinjaman yang belum dibayar lebih dari 90 hari.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kamu Dapat Saldo Gratis Hari Ini Rp409.800 dari Link DANA Kaget, Langsung Cair!

Ini angka yang cukup mengkhawatirkan dan jadi alasan kuat OJK memperketat pengawasan.

Pinjol Kini Harus Lebih Hati-hati!

OJK menegaskan bahwa penyelenggara LPBBTI atau platform pindar harus memperketat manajemen risiko sebelum mengucurkan dana ke borrower.

Salah satu langkahnya adalah dengan menguatkan proses e-KYC dan menilai kemampuan membayar (repayment capacity) dengan lebih akurat.

BACA JUGA:UMKM Merapat! Ini Dia Rincian Pinjaman KUR BRI Rp50 Juta: Angsurannya Cuma Segini, Bisa Dicicil Hingga 5 Tahun

Ini bukan cuma untuk melindungi lender, tapi juga agar industri pinjol tidak menjadi ladang masalah finansial nasional.

Pelanggaran? Siap-Siap Dihajar Sanksi OJK!

Jika penyelenggara pinjol tidak patuh terhadap ketentuan ini, OJK tak segan bertindak tegas!

Kategori :