IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Itulah informasi mengenai skema baru soal kenaikan gaji pensiunan, tunjangan anak dan istri, serta tunjangan pangan dari Menkeu Sri Mulyani.
BACA JUGA:Pinjaman Saldo DANA Langsung Cair Rp3.000.000 ke E-Wallet, Tanpa Bunga & Tanpa KTP! Begini Triknya
Dengan kebijakan tersebut, pensiunan PNS bisa hidup tenang menjalani masa tuanya karena jaminan yang diberikan pemerintah. (*)