
RADARINDRAMAYU.ID - Hari yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya akan segera tiba esok. PNS dengan masing-masing golongan, khususnya golongan 3b akan menerima gaji bulanan.
Mulai 1 Juli 2025, pencairan gaji PNS termasuk gapok dan tunjangan-tunjangan lainnya dipastikan akan kembali disalurkan melalui rekening masing-masing abdi negara tersebut.
Informasi ini tentunya bisa menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
Saat ini, para PNS tersebut sedang menghitung hari untuk bisa menerima gaji di bulan Juli 2025 mendatang.
BACA JUGA: Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Periode Juli? Ini Respon PT Taspen, Begini Katanya!
Kenaikan gaji PNS terakhir pada tahun lalu, di mana semua golongan berhak menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen, termasuk juga untuk PNS golongan 3b.
Naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 8 persen itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur struktur gaji ASN.
Jelang dilakukannya pencairan gaji bulanan PNS pada periode Juli 2025 ini, sebelumnya sempat tersiar isu kenaikan gaji PNS.
Meski begitu, para PNS akan tetap menerima gaji sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi sah sebelumnya, dalam hal ini ketetapan PP Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA: Sehari Lagi! Gaji PNS 2025 Cair, Segini Besaran Gapok dan Tunjangan Makan ASN Golongan 2a
Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tersebut. Pegawai Negeri Sipil golongan 3b akan mendapatkan hak upah atau gaji tertinggi 3b hingga menembus Rp 4.768.800.
Sedangkan, PNS golongan 3b akan menerima gaji terendah kurang lebih sekitar Rp2.903.600 pada Juli 2025.
Berikut daftar besaran nominal gaji PNS golongan 3b yang bisa bikin senyum semringah: