Syarat Penerima BSU 2025
Kemenaker telah menetapkan kriteria penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Melansir laman Kemenaker RI, berikut ini beberapa syarat atau kriteria penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jika Anda memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai dengan ketentuan di atas, besar kemungkinan Anda akan menjadi salah satu dari banyaknya penerima manfaat BSU.
Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan kesempatan emas untuk menerima dana bantuan sebesar Rp600 ribu yang akan langsung masuk ke rekening pekerja.
Demikian ulasan mengenai bagaimana cara cek penerima BSU 2025 melalui layanan online di laman resmi Kemnaker RI bsu.kemnaker.go.id, (*)