
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman di atas.
2. Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
3. Klik “Lanjutkan”.
4. Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima.
Jika masih dalam proses, biasanya akan muncul notifikasi dan pekerja diminta mengecek kembali secara berkala.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria pekerja yang berhak menerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri.