
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar mengejutkan datang untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rapelan dana pensiun dengan nominal fantastis hingga Rp25 juta akan segera cair pada bulan ini.
Apakah benar dana tersebut sudah mulai diproses? Siapa saja yang berhak menerimanya? Dan bagaimana cara mengecek pencairannya? Yuk, simak faktanya sampai tuntas!
Kenapa Rapelan Bisa Mencapai Rp25 Juta?
BACA JUGA:Rp1,5 Juta Langsung Cair, Begini Cara Dapatkan Saldo Dana Gratis dari Google Tanpa Undang Teman
Nominal rapelan yang disebut-sebut hingga Rp25 juta bukan tanpa alasan. Jumlah ini berasal dari gabungan beberapa komponen penting berikut:
- Penyesuaian Gaji Pokok:
- Pemerintah telah menaikkan gaji pokok ASN aktif sebesar 8%. Kenaikan ini otomatis berdampak pada dana pensiun yang diterima para purnabakti.
- Rapelan Akumulasi Beberapa Bulan:
BACA JUGA:Syarat Lengkap Ajukan KUR BRI 100 Juta 5 Tahun Tenor, Berikut Angsuran Terbarunya di Bulan Juni 2025
Jika dana pensiun dengan gaji baru belum dibayarkan sejak Januari 2025, maka selisihnya akan dihitung mundur dan dirapelkan sekaligus. Misalnya, jika kenaikan bulanan sekitar Rp4-5 juta dan belum cair selama lima bulan, maka total yang diterima bisa mencapai Rp25 juta.
- Termasuk THR dan Gaji ke-13:
Tahun ini, pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya yang ikut dimasukkan dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.
Siapa yang Berhak Menerima Rapelan Ini?